Saatnya Merevisi Uu Peradilan Militer
Edisi: 3 Sept / Tanggal : 2023-09-03 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
TIGA tentara tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur, harus diadili di pengadilan umum. Meski berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia, mereka disangka melakukan kejahatan yang merupakan pidana umum—dan tidak semestinya diajukan ke pengadilan militer.
Ketiga tersangka itu adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden, Prajurit Kepala Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Prajurit Kepala Hery Sandi; serta anggota Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Prajurit Kepala Jasmowir. Mereka disangka menculik Imam Masykur yang sedang menjaga toko kosmetik di Jalan Sandratex, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore, 12 Agustus lalu.
Ketiga tersangka meminta keluarga Imam Masykur memberi…
Keywords: Pembunuhan, TNI, KUHP, Peradilan Militer, Free Access, Paspampres, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.