Bagaimana Bisa Batu Bara Masuk Taksonomi Hijau?
Edisi: 17 Sep / Tanggal : 2023-09-17 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
TIZA Mafira langsung bereaksi begitu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengumumkan rencana revisi Taksonomi Hijau Indonesia. Tiza, yang menjabat Direktur Climate Policy Initiative (CPI), mengontak koleganya, seorang pejabat OJK, mengenai rencana itu. Pejabat tersebut, Tiza mengungkapkan, mengatakan akan mengundang CPI untuk membahas materi revisi Taksonomi Hijau. "Katanya mereka butuh masukan dari akademikus," ucap Tiza kepada Tempo pada Rabu, 13 September lalu.
OJK merilis Taksonomi Hijau Indonesia pada Januari 2022. Taksonomi Hijau adalah klasifikasi kegiatan ekonomi berdasarkan penilaian atas aktivitas bisnisnya, apakah memenuhi standar perlindungan lingkungan dan tata kelola yang baik atau sebaliknya. OJK menyusun Taksonomi Hijau berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang terdiri atas 2.733 sektor. Taksonomi Hijau menjadi panduan bagi bank dan lembaga keuangan untuk menyalurkan pendanaan pada sektor usaha berdasarkan risiko atau dampaknya terhadap lingkungan. Ini juga yang menjadi salah satu indikator ekonomi hijau.
Pabrik mini minyak goreng (Pamigo) di Lanud Sutan Sjahrir Padang, Sumatera Barat, Juni 2023. Antara/Iggoy el Fitra
Dalam daftar ini, OJK memberi label warna. "Hijau" berlaku untuk sektor usaha yang melindungi dan memperbaiki kualitas lingkungan. "Kuning" diberikan pada sektor yang dianggap melindungi lingkungan apabila memenuhi standar tertentu. Adapun "Merah" mencakup sektor usaha yang tidak memenuhi standar ramah lingkungan. Label warna ini menjadi dasar penyusunan insentif dan disinsentif, pedoman keterbukaan informasi dan manajemen risiko, hingga penciptaan produk atau proyek berorientasi lingkungan atau pembiayaan hijau.
Tatkala OJK mengumumkan rencana revisi Taksonomi Hijau, ada hal yang mengejutkan Tiza dan para aktivis lingkungan lain. OJK hendak memasukkan batu bara dan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang awalnya berlabel merah, ke label hijau. Label hijau berlaku apabila PLTU batu bara itu sedang masuk proses transisi energi sehingga layak mendapatkan pembiayaan berkelanjutan. Perubahan ini yang memicu kehebohan, sekaligus bermacam dugaan.
Saat menyusun Taksonomi Hijau, OJK mengkaji 2.733 sektor usaha yang akan masuk kategori tertentu. Ambang batas dampak lingkungan sebanyak 919 usaha telah terklarifikasi. Dari jumlah itu, rupanya hanya 15 sektor usaha yang memenuhi kriteria hijau, selebihnya masuk kategori kuning dan merah. OJK kemudian menjalankan proyek percontohan pada Juli 2022 terhadap 17 bank umum. Bank-bank ini harus melaporkan penyaluran kredit kepada debitor besar. Dengan basis kriteria tersebut, OJK dan bank bisa menentukan debitor mana yang berhak memperoleh pembiayaan berkelanjutan, yang modalnya antara lain berasal dari obligasi berorientasi lingkungan.
Pada September 2022, OJK menggelar Survei Implementasi Keuangan Berkelanjutan, yang memuat Taksonomi Hijau Indonesia versi…
Keywords: Batu Bara, Ekonomi Hijau, PLTU, Sawit, Pembiayaan Hijau, Taksonomi Hijau, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…