Apa Yang Keliru Dari Larangan Transaksi Online Tiktok Shop
Edisi: 1 Okto / Tanggal : 2023-10-01 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
KEPUTUSAN pemerintah melarang penjualan produk retail di social commerce seperti TikTok Shop keliru dan terkesan reaktif. Sebelum menerbitkan larangan itu, pemerintah semestinya membuat kajian untuk mengetahui penyebab anjloknya transaksi produk retail di toko-toko dan pasar konvensional.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Regulasi baru—yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020—itu mengizinkan platform media sosial mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak boleh menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli.
Aturan tersebut terbit antara lain untuk merespons penjualan online produk retail melalui platform media sosial seperti TikTok Shop yang kian masif. Pemerintah mengendus gelagat…
Keywords: Media Sosial, Teten Masduki, TikTok, UMKM, TikTok Shop, Free Access, Marketplace, Larangan TikTok, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.