Apa Saja Kontrak Gas Bermasalah Pertamina

Edisi: 1 Okto / Tanggal : 2023-10-01 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


KRISIS keamanan di Mozambik dalam dua tahun terakhir secara tak langsung menyelamatkan PT Pertamina (Persero). Gara-gara perang di negara belahan tenggara Benua Afrika itu, Pertamina punya peluang tak melanjutkan kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Kondisi ini menjadi berkah lantaran transaksi tersebut diduga mengandung banyak masalah. 
Pertamina pun memutuskan mengakhiri perjanjian jual-beli atau dengan Mozambique LNG1 pada Agustus lalu. “Sudah dibatalkan,” kata Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Tempo, Rabu, 27 September lalu. Dia menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi oleh manajemen perseroan. 
Gejolak di proyek gas Mozambique LNG1 sebenarnya terjadi sejak dua tahun lalu. Pada 26 April 2021, Total SE selaku operator Mozambique LNG1 menyatakan mengalami kondisi kahar atau force majeure. Sejak saat itu, tak ada kepastian kapan proyek di Cekungan Rovuma, sekitar 40 kilometer di lepas pantai utara Mozambik, itu bisa berjalan. Padahal ladang gas di kedalaman 1.600 meter ini digadang-gadang bisa memasok 100 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). 
Pertamina meneken kontrak pengadaan LNG dari Mozambik sekitar empat tahun lalu, tepatnya pada 13 Februari 2019. Gas cair ini sedianya mengalir mulai akhir 2024 atau awal 2025 untuk pasokan selama 20 tahun. Rencananya operator ladang gas Mozambique LNG1 akan memasok gas 1 juta ton per tahun (MTPA) atau setara dengan 16-17 kargo per tahun kepada Pertamina. 
Namun pembelian gas ini menjadi sorotan penegak hukum karena mekanisme pengadaannya dianggap tidak layak. Salah satunya karena tidak didukung oleh permintaan gas dari konsumen dalam negeri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengingatkan manajemen Pertamina mengenai hal ini. Hasil audit BPK menyatakan perencanaan pengadaan LNG Pertamina lemah. Proyeksi kebutuhan dan suplai LNG Pertamina untuk kurun 2019-2026 tidak disusun berdasarkan data kebutuhan yang akurat. 
Salah satu yang disoroti BPK adalah proyeksi permintaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Saat menentukan kebutuhan LNG PLN, Pertamina menggunakan asumsi yang berbasis data publikasi pemerintah. Transaksi ini, menurut BPK, juga belum didukung perjanjian kerja sama atau kontrak jual-beli antara Pertamina dan PLN. 
Selain itu, permintaan gas untuk kilang Pertamina didasarkan atas proyek-proyek yang belum memiliki dokumen keputusan investasi akhir atau final investment decision (FID). Laporan BPK menyebutkan data kebutuhan mengacu pada dokumen FID proyek ekspansi kilang atau refinery development master plan dan proyek kilang grass root refinery yang belum ditandatangani. Walhasil, kepastian atas proyek tersebut dianggap tidak akurat. 
Berdasarkan hitungan ulang, menurut laporan BPK, saat ini belum diperlukan tambahan pasokan LNG untuk kebutuhan domestik. Apalagi…

Keywords: KPKPT Pertamina (Persero)Karen AgustiawanLNGImpor LNGKilang PertaminaGas PertaminaTrafigura
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…