Korban Pelecehan Tak Puas Dengan Metode Restorative Justice
Edisi: 15 Okt / Tanggal : 2023-10-15 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PENYELESAIAN kasus kekerasan terhadap perempuan lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif masih menyisakan masalah. Hasil penelitian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pada September lalu menemukan metode penyelesaian perkara di luar pengadilan itu kerap mengabaikan suara korban. Komnas menemukan sejumlah fakta bahwa penerapan keadilan restoratif justru menjadi cara agar kasus kekerasan yang terjadi tak terungkap ke publik.
Komisioner Komnas Perempuan yang juga menjabat Ketua Subkomisi Pengembangan Tim Pemulihan, Theresia Sri Endras Iswarini, menjelaskan penelitian dilakukan berdasarkan maraknya penerapan keadilan restoratif yang diperkirakan tak tepat sasaran. Ditemani Koordinator Badan Pekerja di Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Suraya Ramli, Theresia menjelaskan temuan lain dalam penelitian itu. Berikut ini petikan wawancaranya dengan tim Tempo lewat aplikasi Zoom pada Kamis, 12 Oktober lalu.
Benarkah penerapan keadilan restoratif kerap tak tepat sasaran?Ada problem besar pada penerapan keadilan restoratif yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Keadilan restoratif ini intinya…
Keywords: Komnas Perempuan, kekerasan seksual, Restorative Justice, KDRT, Korban Pelecehan Seksual, Korban Kekerasan Seksual, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…