Pengusutan Pelecehan Seksual Pelajar Di Aceh Berhenti Setelah Restorative Justice
Edisi: 15 Okt / Tanggal : 2023-10-15 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PERTEMUAN itu berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie, Aceh, pada awal Juni lalu. Anggota Badan Musyawarah (Tuha Peut) Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Zakaria, dan seorang imam masjid, Abdul Jalil, turut hadir. Pada hari itu, polisi meminta keduanya menjadi saksi penandatanganan surat perdamaian kasus pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan 13 tahun, Hera—bukan nama sebenarnya.
Proses restorative justice atau keadilan restoratif itu difasilitasi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pidie Ajun Inspektur Dua Bukhari. Kepada Zakaria dan Jalil, Bukhari menyodorkan surat perdamaian yang sudah ditandatangani pelaku dan orang tua Hera. Isinya, keluarga korban dan pelaku bersepakat tak melanjutkan kasus pelecehan itu ke proses hukum. “Kami juga diminta menandatangani akta damai,” ujar Zakaria.
Setelah pertemuan itu, Zakaria menganggap kasus Hera sudah tutup buku. Ia kaget ketika Polres Pidie memintanya datang kembali sebulan kemudian. Pertemuan yang juga dihadiri pelaku dan keluarga korban itu berlangsung panas. Mereka mempersoalkan langkah polisi yang mengungkit kembali proses perdamaian. Apalagi polisi memutuskan melanjutkan kasus Hera. “Saat itu saya tak tahu kenapa kasus itu dibuka lagi,” ucapnya.
Anggota Badan Musyawarah (Tuha Peut) Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Zakaria/Tempo/Iil Askar Mondza)
Rupanya, proses perdamaian itu tercium Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. Kedua lembaga itu kompak…
Keywords: Pelecehan Seksual, Aceh, kekerasan seksual, Restorative Justice, Pemerkosaan, Kompolnas, Korban Pelecehan Seksual, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…