Mengapa Restorative Justice Merugikan Korban Pemerkosaan
Edisi: 15 Okt / Tanggal : 2023-10-15 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
MULANYA pengusutan kasus pelecehan seksual yang dialami Fira—bukan nama sebenarnya—di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, berjalan lancar. Pelaku yang mencoba memperkosa karyawan swasta itu pun sudah berada di penjara sejak pertengahan 2022. Dua pekan berjalan, Nia Lishayanti, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), mendapat kabar tak menyenangkan. “Polisi menghentikan kasus itu lewat restorative justice,” kata Nia.
LRC-KJHAM ikut mendampingi atas permintaan Fira. Mendengar kasus kliennya dihentikan, Nia mengaku kaget. Ia mendengar kabar itu justru saat hendak mengkonsultasikan perkara tersebut dengan ahli hukum dan penyidik di kantor polisi. Dalam proses penyidikan kala itu Nia mengusulkan agar polisi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan. “Korban sebenarnya ingin pelaku diadili,” ucap Nia.
Kasus Fira tak pernah terungkap ke media massa. Peristiwa itu terjadi saat Fira sedang tidur malam di kamar kosnya di Kota Semarang pertengahan tahun lalu. Pelaku masuk ke kamar dan meraba tubuh korban. Fira berteriak dan pelaku akhirnya diringkus.
Pendamping korban kekerasan seksual dari LRC-KJHAM, Nia Lishayati, di kantornya/Tempo Jamal Abdun Nashr
Akibat peristiwa itu, Fira sempat tiga kali menjalani konseling di salah satu rumah sakit jiwa di Semarang. “Ibunya sudah meninggal, bapaknya tak tahu entah di mana, dan dia benar-benar sendirian menghadapi kasus ini,” ujar Nia.
Tempo berupaya meminta konfirmasi mengenai kasus Fira kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Sardo Lumbantoruan. Ia menyarankan agar kasus ini ditanyakan ke kepolisian sektor yang menangani perkara ini. Tapi kepala polsek yang menangani kasus tersebut tak menjawab permintaan wawancara. Kepala Polres Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar juga tak merespons permohonan wawancara.
Kasus pemerkosaan Fira muncul kembali lewat penelitian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Mereka meneliti 449 obyek penelitian. Komnas Perempuan menyoroti penerapan mekanisme keadilan restoratif kekerasan yang dialami perempuan di sembilan provinsi yang…
Keywords: Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan, Kepolisian RI, Perkosaan, Kejaksaan Agung, kekerasan seksual, Restorative Justice, Pemerkosaan, LPSK, Undang-Undang TPKS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…