Apa Saja Bahaya Impor Bawang Putih Memakai Kuota

Edisi: 29 Okt / Tanggal : 2023-10-29 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


LAPORAN investigasi majalah Tempo pada 8 Februari 2020 mengungkap dugaan kongkalikong pemberian izin impor bawang putih di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Selain dugaan jual-beli izin impor, ada sogok-menyogok yang nilainya Rp 2.000 per kilogram bawang putih impor. Praktik suap impor bawang putih ini diduga ikut mengerek kenaikan harga bawang putih, yang kini berulang.
Ombudsman RI pun mengusut maladministrasi pengurusan izin impor bawang putih sejak Agustus lalu setelah mendengar keluhan dari Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Kali ini dugaan permintaan komisi Rp 3.000-4.500 per kilogram. “Kami berharap penegak hukum bisa masuk karena bau korupsinya kental sekali,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, kepada Abdul Manan, Retno Sulistyowati, dan Khairul Anam dari Tempo pada Kamis, 26 Oktober lalu.
Dalam wawancara sekitar satu setengah jam, Yeka menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan dalam soal izin impor bawang putih bawang putih. Ia menilai bahwa pencabutan sistem kuota impor dapat mengurangi terjadinya peluang suap-menyuap dan akan lebih menguntungkan konsumen karena bisa mendapatkan harga lebih murah.Dalam wawancara sekitar satu setengah jam, Yeka menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan dalam soal izin impor bawang putih. Ia menilai bahwa pencabutan sistem kuota impor dapat mengurangi terjadinya peluang suap-menyuap dan akan lebih menguntungkan konsumen karena bisa mendapatkan harga lebih murah.
Apa yang dikeluhkan importir bawang putih ke Ombudsman?
Intinya mereka mempermasalahkan, perusahaannya sudah dapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (dari Kementerian Pertanian), tapi surat persetujuan impornya (SPI) tidak kunjung keluar. Semua prosedur sudah diikuti, dokumen lengkap. Di situ muncul juga informasi bahwa mereka akan mendapatkan SPI, tapi harus bayar Rp 3.000-4.500 per kilogram. Mereka tanya, sebetulnya prosedurnya bagaimana soal bawang putih ini.
Apa jawaban Anda?
Sebenarnya clear and clean di Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kalau persyaratannya sudah lengkap, lima hari (SPI) itu harus segera terbit. Bahkan, kalau direktur jenderal tidak menandatangani, SPI otomatis terbit.
Kapan informasi ini muncul?
Juni-Juli lalu ramai berita soal harga bawang putih. Pusbarindo meminta saya jadi narasumber diskusi. Di acara itu saya bilang, “Kalau Bapak-bapak merasa ada masalah, lapor ke Ombudsman.”
Mereka datang melapor?
Enggak. Jujur saja, sudah banyak rumor izin impor dikendalikan seorang pengusaha yang dekat dengan aparat penegak hukum. Jadi saya senang mereka enggak melapor. Enggak terbebani. Tiba-tiba, pada akhir Agustus, muncul map kuning di meja saya. Kalau map kuning, itu artinya aduannya sudah memenuhi syarat formil-materiil dan sudah dibahas di rapat pleno Ombudsman. Lalu saya minta asisten pemeriksa menindaklanjuti. Apakah identitas pelapor mau disembunyikan? Apakah dia paham konsekuensinya? Karena kementerian…

Keywords: Kementerian PerdaganganBawang PutihKementerian PertanianOmbudsmanSuap Impor BawangIzin Impor Bawang
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…