Putusan Mahkamah Konstitusi
Edisi: 12 Nov / Tanggal : 2023-11-12 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden menimbulkan kegaduhan dan menuai polemik di masyarakat. Berbagai pihak menuduh keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam putusan atas gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum itu melalui Ketua MK Anwar Usman yang sekaligus adik iparnya.
Pada saat ini memang tidak ada lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi hakim konstitusi sejak keluarnya putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2016 yang menyatakan hakim konstitusi bukan obyek pengawasan Komisi Yudisial.
Pada waktu MK dibentuk, kita melihat sebuah lembaga yang sakral dan berwibawa karena fungsinya sebagai benteng terakhir demokrasi. Kita semua…
Keywords: Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Demokrasi Indonesia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…