Siapa Brahma Aryana Yang Menggugat Putusan Anwar Usman

Edisi: 12 Nov / Tanggal : 2023-11-12 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


PEMECATAN Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi peluru baru bagi Brahma Aryana. Pada Kamis siang, 9 November lalu, mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta, itu menyerahkan berkas perbaikan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum tentang batas usia calon presiden-wakil presiden.Salah satu perbaikan di berkas itu memasukkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat sehingga harus lengser dari kursi Ketua MK. “Ini novum (bukti baru) untuk memperkuat uji materi,” ujar Brahma kepada Tempo.Sehari sebelum memperbaiki berkas atau pada Rabu, 8 November lalu, Brahma dan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Keduanya berharap MK bisa menganulir putusan terhadap perkara nomor 90. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta, Jawa Tengah.Mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Almas meminta Mahkamah Konstitusi membolehkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden. Almas putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Boyamin adalah sahabat lawas Presiden Joko Widodo.Baik Viktor maupun Brahma menilai putusan perkara nomor 90 membuat pemilihan presiden atau pilpres 2024 kehilangan legitimasi. Sebabnya, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan ketika mengadili perkara yang membuka jalan bagi Gibran, keponakannya, menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. “Ketiadaan legitimasi itu membuat pemilu menjadi cacat,” tutur Viktor. Pun keduanya berharap Mahkamah Konstitusi bisa menggelar sidang secara maraton dan menghasilkan putusan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden dan wakil presiden. KPU…

Keywords: Mahkamah KonstitusiGibran Rakabuming RakaAnwar UsmanGibranMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKMKDinasti JokowiPilpres 2024Brahma Aryana
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…