Lima Negara Eropa Gugat Junta Militer Myanmar
Edisi: 19 Nov / Tanggal : 2023-11-19 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :
DENMARK, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris mengajukan deklarasi bersama yang mengintervensi gugatan Gambia ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 16 November lalu. Pada 2019, Gambia mengadukan ke ICJ bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer pada 2017 yang menyebabkan ribuan orang Rohingya terbunuh. “Kami ingin memberikan kontribusi untuk mengklarifikasi dan memerangi genosida. Kami secara khusus berfokus pada kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Tania von Uslar, Direktur Jenderal Urusan Hukum Jerman, dalam komentarnya di X.
Misi Pencari Fakta Independen Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang Myanmar menemukan bukti bahwa kampanye militer Myanmar termasuk tindakan genosida. Junta menolak kesimpulan itu dan menuduh temuan tersebut bias dan cacat. Tapi ICJ menolak sanggahan junta dan melanjutkan persidangan.
ICJ telah memundurkan tenggat bagi para pihak dalam kasus ini. Pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda,…
Keywords: Filipina, Rohingya, Papua, Junta Militer Myanmar, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…