Lima Negara Eropa Gugat Junta Militer Myanmar

Edisi: 19 Nov / Tanggal : 2023-11-19 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :


DENMARK, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris mengajukan deklarasi bersama yang mengintervensi gugatan Gambia ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 16 November lalu. Pada 2019, Gambia mengadukan ke ICJ bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer pada 2017 yang menyebabkan ribuan orang Rohingya terbunuh. “Kami ingin memberikan kontribusi untuk mengklarifikasi dan memerangi genosida. Kami secara khusus berfokus pada kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Tania von Uslar, Direktur Jenderal Urusan Hukum Jerman, dalam komentarnya di X.
Misi Pencari Fakta Independen Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang Myanmar menemukan bukti bahwa kampanye militer Myanmar termasuk tindakan genosida. Junta menolak kesimpulan itu dan menuduh temuan tersebut bias dan cacat. Tapi ICJ menolak sanggahan junta dan melanjutkan persidangan.
ICJ telah memundurkan tenggat bagi para pihak dalam kasus ini. Pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda,…

Keywords: FilipinaRohingyaPapuaJunta Militer MyanmarPembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

J
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28

Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…

P
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28

Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…

M
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28

Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…