Setelah Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Edisi: 19 Nov / Tanggal : 2023-11-19 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :


Sejak Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada Sidang Paripurna, 3 Oktober 2023, Badan Legislatif (Baleg) DPR intens membahas rencana ke depan setelah Jakarta tak lagi berstatus ibu kota.
Tim Ahli Baleg DPR telah menetapkan substansi draf RUU DKJ yang terdiri dari lima bab. Posisi Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan dijabarkan dalam Bab II. Kemudian Bab IV terkait bentuk dan susunan pemerintahan. Sedangkan Bab V tentang perubahan kewenangan sebagai pemerintahan provinsi.
Posisi Jakarta ditegaskan akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global (global city). Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global. 
“Dalam penyusunan, Baleg telah melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan sejumlah pakar. Pakar sosial, pakar pemerintahan, pakar otonomi daerah, pakar hukum tata Negara, dan perwakilan masyarakat Jakarta yang diwakili kelompok masyarakat adat Betawi,” ujar pemimpin rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat rapat pada 13 November 2023, sebagaimana dalam rilis yang diterima Tempo. 
Pada hakikatnya, Jakarta telah menjadi kota global. Namun, peringkatnya masih jauh tertinggal dari kota-kota lain di dunia. Dalam Global City Index, posisi Jakarta pada 2022 berada di urutan 69 dari 156 kota. Kemudian, dalam Global Power City Index, Jakarta berada di…

Keywords: inforial
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Surga di Teluk Cendrawasih
2007-11-04

Surga di teluk cendrawasih

I
Indragiri Hulu Menjawab Tantangan
2007-11-04

Indragiri hulu menjawab tantangan

P
Potensi Sumber Daya Alam Kami Melimpah
2007-11-04

Potensi sumber daya alam kami melimpah