Mengapa Kpk Menunda Menahan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej?

Edisi: 24 Des / Tanggal : 2023-12-24 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DI lantai dasar Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango berpapasan dengan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu pada 20 Desember 2023. Nawawi langsung menanyakan kepastian penahanan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kepada Asep.
Pada hari itu, Nawawi menerima kabar Eddy mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan hakim itu mengklaim ingin memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan dan Eddy segera ditahan. Asep, Nawawi melanjutkan, meyakini penyidik tetap memproses Eddy. “Sudah tak ada alasan untuk tidak menahan dia,” kata Nawawi kepada Tempo pada 22 Desember 2023.
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 27 September 2023. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar untuk mengurus perubahan akta perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyidik juga menjerat dua asisten Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, sebagai tersangka. Eddy mengajak Yogi dan Yosi mengajukan gugatan praperadilan. Mantan Direktur Utama PT Cipta Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, juga menjadi tersangka. Berbeda dengan Eddy, Yosi, dan Yogi, KPK lebih dulu menahan Helmut pada 7 Desember 2023.
Sempat terjadi saling silang informasi gugatan praperadilan Eddy. Sebelum Eddy mencabut laporan tersebut, Nawawi mengaku dihubungi anak buahnya dari Biro Hukum KPK. Seorang staf menanyakan sikap pimpinan terhadap pencabutan gugatan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Staf tersebut menanyakan hal itu lantaran dihubungi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya sampaikan keputusan itu ada di tangan hakim,” ucap Nawawi.


Baca Juga:


Alasan KPK Menetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka




Ia beralasan hakim harus bersikap independen dalam memutuskan sesuatu. KPK juga belum memutuskan…

Keywords: KPKKementerian Hukum dan HAMPimpinan KPKNawawi PomolangoSuapGratifikasiEdward Omar Sharif HiariejEddy HiariejNurul Ghufron
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…