Soal Staf Khusus Menteri

Edisi: 07 Jan / Tanggal : 2024-01-07 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


SALAH satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mungkin tidak bisa tuntas sampai akhir masa jabatan pada Oktober 2024 adalah reformasi birokrasi. Pada saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijabat Tjahjo Kumolo, ia secara berkala memberikan informasi kepada publik ihwal perkembangan reformasi birokrasi. Namun penggantinya, Abdullah Azwar Anas, tidak terdengar menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Apabila kita mencermati organisasi kementerian secara keseluruhan, sebenarnya yang harus dilihat dan dipertimbangkan kembali kebutuhannya adalah jabatan-jabatan wakil menteri, staf ahli, dan staf khusus.
Pada setiap kementerian sudah ada sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal, dan kepala badan. Apabila para pejabat eselon I itu menjalankan fungsinya dengan baik, staf ahli dan staf khusus tidak diperlukan lagi.
Apabila jabatan staf ahli dan staf khusus menteri dihilangkan, betapa besar uang rakyat…

Keywords: Reformasi BirokrasiKamera DigitalPemilu 2024Masa KampanyeDebat Calon PresidenStaf Khusus Menteri
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…