Bisakah Daun Kratom Menjadi Narkotik Jenis Baru?
Edisi: 07 Jan / Tanggal : 2024-01-07 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PADA pertengahan Desember 2023, Bambang Yulistyo Tedjo mendapati rekannya mengerang kesakitan akibat penyakit asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD). Pendiri Yayasan Aksi Keadilan Indonesia, organisasi pendamping korban narkotik, itu lantas memanggil mobil ambulans agar temannya segera diboyong ke rumah sakit.
Selagi menunggu ambulans datang, Tedjo menyeduh beberapa sendok bubuk daun kratom. Ia berupaya memberi pertolongan pertama untuk kawannya. Beberapa menit setelah meminum seduhan itu, sang teman mengaku rasa nyeri di dada dan perutnya berangsur hilang. “Sampai kini ia rutin mengkonsumsi kratom dan sudah tidak menggunakan obat-obatan lagi untuk sakit GERD-nya,” ujar Tedjo pada 5 Januari 2024.
Tedjo mengklaim juga memiliki riwayat penyakit GERD. Ia mengaku sakitnya tak pernah kambuh lagi karena rutin mengkonsumsi seduhan bubuk daun kratom sejak sebulan terakhir. Ia mengenal bubuk berwarna kehijauan dan kemerahan itu dari temannya yang sesama aktivis pendamping narkotik di Forum Akar Rumput Indonesia. Selama ini Yayasan Aksi Keadilan dan Forum Akar Rumput berduet memberi pendampingan hukum kepada pencandu narkotik dan psikotropika.
Daun kratom memiliki nama Latin Mitragyna speciosa. Bentuk daunnya mirip daun jambu klutuk dan banyak ditemukan di Pulau Kalimantan. Awalnya pohon kratom digunakan sebagai tanaman untuk menguatkan tepi sungai atau tebing agar tak longsor. Belakangan, baru diketahui konsumsi daun kratom memiliki efek menenangkan. Ia diberi julukan daun surga asal Kalimantan. “Kratom digunakan sebagai pengganti opium,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko.
Pada akhir Desember 2023, BNN mengumumkan Indonesia sudah kedatangan 93 jenis narkotik dan obat berbahaya (narkoba) baru (new psychoactive substance/NPS). Sebanyak 90 narkoba sudah dimasukkan ke daftar narkoba lewat peraturan Menteri Kesehatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Marthinus Hukom (tengah) menyampaikan paparan hasil kinerja BNN…
Keywords: BNN, Kementerian Kesehatan, Ganja, Narkoba, UU Narkotika, Kratom, Daun Kratom, Narkotik Jenis Baru, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…