Ancaman Baru Uu Ite

Edisi: 14 Jan / Tanggal : 2024-01-14 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


EMPAT aktivis Koalisi Masyarakat Sipil pulang tanpa bisa memasukkan kajian Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Mereka bertemu dengan Nezar pada 30 November 2023 guna membicarakan Rancangan Undang-Undang ITE yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka berharap Nezar datang ke DPR mewakili pemerintah dengan membawa masukan tersebut. “Beliau bilang hampir tidak mungkin ada perubahan substansi Rancangan Undang-Undang ITE karena bakal diparipurnakan,” ujar Damar Juniarto, pendiri Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, salah satu aktivis yang hadir dalam pertemuan itu.
Rupanya, panitia kerja revisi Undang-Undang ITE di DPR sudah menyepakati draf awal dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. Kabar ini, Damar menambahkan, menohok Koalisi Masyarakat Sipil. Jerih payah mereka selama dua tahun membuat kajian Rancangan Undang-Undang ITE kandas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 22 November 2023/Tempo/M Taufan Rengganis
Kekecewaan mereka kian bertambah setelah mengetahui draf yang bakal disepakati tak mengakomodasi tuntutan Koalisi menghilangkan pasal pencemaran nama yang multitafsir alias pasal karet. Pasal-pasal ini, Damar menjelaskan, bermasalah karena kerap dipakai aparat hukum menjerat aktivis dan warga sipil yang kritis kepada pemerintah. “Terus terang kami kecewa,” ucap Damar.
Sejak Februari 2021, Presiden Joko Widodo mengusulkan revisi Undang-Undang ITE. Ini kedua kalinya pemerintah merevisi peraturan ini. Undang-Undang ITE disahkan pada 2008 lalu direvisi pertama kali pada 2016. Proses revisi Undang-Undang ITE jilid kedua ini sempat mandek karena menunggu revisi Kitab…

Keywords: Kementerian Komunikasi dan Informatikakebebasan berpendapatUU ITERUU ITERevisi UU ITEPencemaran Nama
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…