Mengapa Dewan Pengampunan Malaysia Memotong Hukuman Najib Razak

Edisi: 4 Febr / Tanggal : 2024-02-04 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :


Malaysia
Dewan Pengampunan Potong Hukuman Najib
LEMBAGA Pengampunan Wilayah-wilayah Persekutuan, Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya memutuskan membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, lebih awal pada Agustus 2028 dengan mengurangi setengah masa hukuman penjaranya yang selama 12 tahun. Sekretariat Lembaga Pengampunan juga memaklumkan bahwa denda yang harus dibayar Najib dipotong dari 210 juta ringgit atau Rp 700 miliar lebih menjadi 50 juta ringgit atau hampir Rp 166,7 miliar.
“Setelah menimbang pendapat dan nasihat, Lembaga Pengampunan telah memutuskan hukuman terhadap Datuk Seri Najib Tun Razak diberikan pengurangan 50 persen bagi hukuman dan denda yang perlu dibayar,” kata Sekretariat Lembaga Pengampunan dalam pernyataannya yang dikutip Bernama, 2 Februari 2024. Bila denda tidak dibayar, masa hukuman penjara Najib ditambah setahun.
Lembaga Pengampunan menyatakan putusan itu sudah menimbang permohonan pengampunan yang diajukan Najib kepada Yang di-Pertuan Agong. Lembaga…

Keywords: FilipinaAmerika SerikatKorupsiNajib RazakLaut Cina Selatan1MDB
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

J
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28

Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…

P
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28

Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…

M
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28

Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…