Mengapa Brin Menghukum Peneliti Yang Menulis Jurnal
Edisi: 11 Feb / Tanggal : 2024-02-11 / Halaman : / Rubrik : ILT / Penulis :
PANTANG bagi Ika Heriansyah menarik karya tulis ilmiah yang sudah diterbitkan di jurnal. Menurut peneliti ahli utama di Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, pencabutan makalah yang telah dipublikasikan bisa membunuh kariernya sebagai peneliti. “Kami kena blacklist jika menarik paper. Penerbit pasti mempertanyakan kualitas kami sebagai penulis,” kata Ika, yang mendapat sanksi dari Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lantaran menulis makalah di jurnal internasional.
Ika menulis makalah bertajuk “A Chronicle of Indonesia's Forest Management: A Long Step towards Environmental Sustainability and Community Welfare” yang terbit di jurnal Land pada 16 Juni 2023. Karya tulis ilmiah tentang sejarah kebijakan dan tantangan pengelolaan hutan di Indonesia itu dipublikasikan oleh penerbit asal Swiss, Multidisciplinary Digital Publishing Institute. Total ada 124 peneliti dari lima pusat riset di BRIN yang menulis karya itu. Sebanyak 112 penulis adalah eks peneliti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PREE.
Penerbitan makalah itu belakangan dipersoalkan secara etik oleh para petinggi BRIN. Dari 124 penulis, 121 orang dianggap melanggar kode etik dan ketentuan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang ASN dan diperkuat dengan Keputusan Kepala BRIN Nomor 76/HK/2022 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai ASN di Lingkungan BRIN. Sanksinya adalah penurunan nilai perilaku dalam penilaian sasaran kinerja dengan konsekuensi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10-30 persen selama setahun.
Proses pemberian sanksi, ucap Ika, penuh kejanggalan. Selain tidak mendapat teguran lisan atau tertulis, mereka tidak pernah menjalani pemeriksaan atau sidang Majelis Etik dan Perilaku Pegawai ASN. Tiba-tiba saja dalam seminar daring, 18 Januari 2024, ia mendengar pengumuman pemberian sanksi dari pimpinan. “Sanksi pemotongan tukin (tunjangan kinerja) sudah berjalan pada akhir Januari 2024,” tutur Ika, yang sebelum bekerja di BRIN adalah peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan KLHK.
Tim penulis karya tulis ilmiah yang mendapat sanksi terberat, Ika melanjutkan, adalah Hunggul Yudono Setio Hadi Nugroho selaku penulis pertama. Dia mendapat potongan tunjangan kinerja hingga 30 persen dan hukuman tambahan membuat permohonan maaf serta menarik makalah dari jurnal. Ika mengaku baru mengetahui adanya sidang Majelis Etik satu bulan setelah Hunggul diperiksa pada 16 Agustus…
Keywords: KLHK, Jurnal Internasional, BRIN, Laksana Tri Handoko, Peneliti, Tunjangan Kinerja, Karya Tulis Ilmiah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Ekornya pun Bisa Menembak
1994-05-14Dalam soal ekonomi, rusia bisa dikelompokkan terbelakang. tapi teknologi tempurnya tetap menggetarkan barat. kini rusia…
Ia Tak Digerakkan Remote Control
1994-04-16Seekor belalang aneh ditemukan seorang mahasiswa di jakarta. bentuknya mirip daun jambu. semula ada yang…
Pasukan Romawi pun Sampai ke Cina
1994-02-05Di sebuan kota kecil li-jien, di cina, ditemukan bukti bahwa pasukan romawi pernah bermukim di…