Dampak Hak Angket Kecurangan Pemilu Terhadap Pasar Keuangan
Edisi: 25 Feb / Tanggal : 2024-02-25 / Halaman : / Rubrik : SP / Penulis :
POLITIK dalam negeri Indonesia kian bergejolak. Pemicunya adalah rencana sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai-partai politik pendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menggulirkan hak angket. Jika DPR benar-benar memakai hak ini, pergulatan politik yang biasanya berlangsung di balik layar kaum elite akan berubah menjadi perang terbuka.
Sentimen di pasar finansial bisa naik-turun, ajrut-ajrutan, selama sidang-sidang berlangsung. Hak angket adalah wewenang DPR untuk memeriksa pejabat pemerintah, termasuk presiden, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaan hak itu, anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, hingga memeriksa dokumen-dokumen untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.
Kali ini, DPR berniat memeriksa tudingan terjadinya berbagai kecurangan selama proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Ini tuduhan serius yang dalam penilaian sebagian pakar hukum tata negara sudah tergolong pelanggaran undang-undang, bahkan konstitusi.…
Keywords: Hak Angket, Pemilu 2024, Inflasi, Investor, Prabowo-Gibran, Kecurangan Pemilu, 
Rp. 15.000
Artikel Majalah Text Lainnya
J
B
K