Benarkah Robert Bonosusatya Di Belakang Korupsi Timah Ilegal Bangka Belitung?
Edisi: 10 Mar / Tanggal : 2024-03-10 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SUDAH tiga bulan lamanya tanur peleburan timah di PT Refined Bangka Tin (RBT) tak beroperasi. Kini kondisi tanur dingin karena tak pernah dipanaskan lagi untuk melebur timah dari para pengepul. “Benar-benar mati total,” kata Baitul, petugas keamanan PT RBT, saat ditemui Tempo di lokasi pabrik di Jalan Kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu, 6 Maret 2024.
Operasi PT RBT di Bangka berhenti setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung.
Perusahaan timah lain juga digeledah. Hingga awal Maret 2024, total tersangka mencapai 14 orang. Salah seorang di antaranya bernama Tamron Tamsil yang dikenal sebagai raja timah dari Bangka Belitung. Tiga direktur PT Timah juga menjadi tersangka dan diterungku. Nilai kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus ini, PT RBT menjadi sorotan karena merupakan salah satu mitra utama PT Timah dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung.
Saat kasus korupsi timah mencuat, nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya ikut mengemuka. Ia disebut pernah menguasai saham PT RBT. Baik Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap disebut dengan singkatan yang sama: RBT. Tapi Robert membantah hubungan itu. “Saya bukan pemilik PT RBT,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 6 Maret 2024.
Penjelasan lebih detail datang dari kuasa hukum Robert, Harris Arthur Hedar. Harris mengakui Direktur Utama PT RBT Suparta dan kliennya berteman dekat. “Mereka berdua memang berteman, sama-sama orang tambang,” ucap Harris saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024. Dalam wawancara itu, Harris juga mengaku sebagai pengacara PT RBT.
PT Refined Bangka Tin yang terletak di Jalan Kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung./Servio Maranda
Berdasarkan data di Kementerian Hukum…
Keywords: PT Timah, Timah, Kejaksaan Agung, Tambang Ilegal, Bangka Belitung, Robert Bonosusatya, Refined Bangka Tin, Timah Ilegal, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…