Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Edisi: 31 Mar / Tanggal : 2024-03-31 / Halaman : / Rubrik : KL / Penulis :


SEPERTI pepatah sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui, demikianlah potensi besar pemanfaatan sedimen, termasuk pasir laut, untuk kebutuhan nasional serta peluang komoditas ekspor yang diinginkan pemerintah. Ekosistem menjadi sehat dan pulih dari kerusakan, alur kapal yang mendangkal bisa kembali, juga ada potensi penambahan lapangan pekerjaan serta pendapatan negara nonpajak. Konsep ini yang menjadi kerangka dasar kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, sebagai sebuah sistem, proses ini tidak berjalan linier karena ada kepentingan dalam dan luar negeri yang tersirat dari klausul kepentingan ekspor.  
Agar bisa meyakini kebijakan ini sebagai sesuatu yang strategis dan urgen di sektor kelautan, kita mesti fair melihat faktor internal dan eksternal komoditas itu. Sebab, pengerukan pasir laut tak semata membersihkan area laut dari sedimen. Ada pula insentif ekonomi dari perdagangan dalam dan luar negeri yang menjadi daya tarik investor untuk berlomba mengajukan permohonan izin. Jika melihat luas daerah reklamasi nasional dalam peraturan Menteri Kelautan, ada potensi 17 miliar meter kubik sedimen yang berujung pada peluang pendapatan negara bukan…

Keywords: Kementerian Kelautan dan PerikananKarbon biruMitigasi Krisis IklimEkspor Pasir LautSedimentasi LautPasir Laut
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…