Gerilya Mencegah Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Melaju Di Dpr

Edisi: 31 Mar / Tanggal : 2024-03-31 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


MENGUMPULKAN lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat di ruang kerjanya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto memulai diskusi soal hak angket kecurangan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024. Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Maret 2024, itu, Hasto menjelaskan bahwa rencana pengguliran hak penyelidikan anggota Dewan tersebut bakal berhadapan dengan intimidasi dan tekanan politik.
“Kami membahas dengan detail plus-minus penggunaan hak angket,” kata Hasto melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 29 Maret 2024. Selama sekitar tiga jam, mereka membahas strategi PDI Perjuangan mengegolkan hak angket dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.Rapat itu dihadiri oleh dua anggota Komisi Pemerintahan DPR, Komarudin Watubun dan Djarot Saiful Hidayat. Ada pula anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR, Deddy Sitorus; anggota Komisi Keuangan, Masinton Pasaribu; dan anggota Komisi Pertambangan, Adian Napitupulu. Mereka kerap bersuara agar hak angket kecurangan pemilu bisa berjalan.
Seorang peserta pertemuan bercerita, dalam rapat itu mengemuka pembicaraan penggunaan hak angket bisa membuat PDIP mewakili kelompok masyarakat sipil yang juga menilai pemilu diwarnai kecurangan. Misalnya para guru besar dan budayawan. Namun para peserta rapat juga memperhitungkan penggunaan hak angket bisa membuat PDIP kehilangan kursi Ketua DPR periode 2024-2029.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 23 Maret 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menyatakan posisi Ketua DPR dimiliki partai dengan perolehan kursi terbanyak. PDIP diperkirakan mendapatkan 110 kursi DPR atau menjuarai Pemilu 2024. Partai Golkar, peraih kursi DPR terbanyak kedua, berancang-ancang merevisi aturan itu.Pada 2014, PDIP yang memenangi pemilu gagal mendapat posisi Ketua DPR karena ada revisi Undang-Undang MD3. Setya Novanto, politikus Golkar, lalu terpilih memimpin parlemen. Pada Kamis, 21 Maret 2024, Hasto Kristiyanto menyatakan mendengar kabar ada upaya merevisi Undang-Undang MD3 setelah partainya menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.


Baca:


Manuver Partai Berebut Jatah Menteri Kabinet Prabowo


Di Ambang Koalisi Prabowo-PDIP


Yang Dilakukan Prabowo Selama Magang Jadi Presiden




Para peserta rapat di kantor Hasto juga khawatir akan munculnya ancaman kasus hukum terhadap petinggi partai. Mereka pun memperhitungkan kemungkinan bakal diganggu dalam pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada November 2024. Kekalahan di pilkada dianggap bisa mempengaruhi perolehan suara partai pada Pemilu 2029.Masinton Pasaribu membenarkan informasi tersebut. “Nanti kami dihabisin di pilkada,” ujarnya, Selasa, 26 Maret 2024. Tapi…

Keywords: Anies BaswedanHak AngketPemilu 2024PDIPSufmi Dasco AhmadPilpres 2024Anies-MuhaiminPrabowo-GibranGanjar-MahfudKecurangan PemiluHak Angket Kecurangan PemiluKabinet Prabowo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…