Mahkamah Internasional: Israel Harus Menjamin Bantuan Kemanusiaan Gaza

Edisi: 7 Apri / Tanggal : 2024-04-07 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :


MAHKAMAH Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menjamin serta tak menunda penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi semua penduduk di Gaza, Palestina, melalui putusannya pada Kamis, 28 Maret 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah ICJ menimbang masalah kelaparan yang melanda warga Gaza sekarang dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbaru yang menuntut gencatan senjata segera dalam perang Hamas-Israel di Gaza.
ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk menjamin, tanpa penundaan, dengan bekerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak tanpa hambatan dalam skala besar”.
Bantuan ini termasuk bahan bakar, yang selama ini dilarang Israel dengan alasan dapat digunakan oleh Hamas. ICJ juga memerintah Israel memastikan tentaranya “tidak melakukan tindakan yang melanggar hak-hak warga Palestina di…

Keywords: GazaAnwar IbrahimPerang Hamas-IsraelMahkamah Internasional ICJGenosida IsraelBantuan Gaza
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

J
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28

Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…

P
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28

Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…

M
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28

Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…