Mahkamah Internasional: Israel Harus Menjamin Bantuan Kemanusiaan Gaza
Edisi: 7 Apri / Tanggal : 2024-04-07 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :
MAHKAMAH Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menjamin serta tak menunda penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi semua penduduk di Gaza, Palestina, melalui putusannya pada Kamis, 28 Maret 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah ICJ menimbang masalah kelaparan yang melanda warga Gaza sekarang dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbaru yang menuntut gencatan senjata segera dalam perang Hamas-Israel di Gaza.
ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk menjamin, tanpa penundaan, dengan bekerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak tanpa hambatan dalam skala besar”.
Bantuan ini termasuk bahan bakar, yang selama ini dilarang Israel dengan alasan dapat digunakan oleh Hamas. ICJ juga memerintah Israel memastikan tentaranya “tidak melakukan tindakan yang melanggar hak-hak warga Palestina di…
Keywords: Gaza, Anwar Ibrahim, Perang Hamas-Israel, Mahkamah Internasional ICJ, Genosida Israel, Bantuan Gaza, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…