Rusak Laut Bangka Belitung Akibat Penambangan Timah Ilegal
Edisi: 21 Apr / Tanggal : 2024-04-21 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
DUA ponton berarak ke tengah lautan di sisi timur Pantai Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Kamis pagi, 18 April 2024, delapan kapal isap produksi lebih dulu berbaris di horizon. Seperti hari-hari sebelumnya, mereka beroperasi menyedot material timah di laut yang lebih dari sedekade terakhir terletak di area izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Timah Tbk seluas 9.919 hektare.
Pemandangan itu jauh berbeda dengan kondisi Februari 2024, sebelum kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang disidik Kejaksaan Agung mulai menarik perhatian publik pada awal Maret 2024. Kala itu, dari lokasi yang sama, masih terlihat puluhan ponton dan kapal isap produksi berjubel di seberang pesisir Sungailiat. Selain dari Pantai Rambak, kerumunan fasilitas pengisap pasir timah itu bisa dilihat dengan jelas dari Pantai Matras dan Pantai Tanjung Sentosa yang berhadapan langsung dengan area konsesi PT Timah Tbk.
Menyusutnya jumlah ponton dan kapal isap juga tampak di perairan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Di sisi barat daerah tersebut, wilayah laut seluas 7.607 hektare juga dikaveling sebagai area konsesi PT Timah Tbk. Perseroan juga mengantongi izin lain seluas 4.403 hektare di perairan selatan Toboali.
Kamis itu, 18 April 2024, ketika ditemui Tempo, Bujang baru saja pulang memancing di sekitar Pantai Kubu. Warga Kecamatan Toboali ini adalah seorang penambang di salah satu ponton yang beroperasi di wilayah izin PT Timah. Sudah sebulan lebih dia beralih kegiatan, di antaranya menangkap ikan, sekadar untuk menambal kebutuhan ekonomi keluarganya yang bolong karena ponton-ponton pengisap material timah berhenti beroperasi.
“Percuma menambang karena sekarang susah mencari pembeli. Adapun harganya tidak menutupi biaya operasional,” kata Bujang, Kamis, 18 April 2024. “Kolektor-kolektor sekarang takut, mereka memilih berhenti sementara membeli pasir timah.”
Tambang timah rakyat di Toboali Kabupaten Bangka Selatan/Tempo/ Servio Maranda
Kolektor yang dimaksud Bujang adalah para pengepul. Mereka selama ini menampung pasir timah yang dikumpulkan oleh para penambang rakyat, termasuk yang menggunakan ponton-ponton di perairan Kepulauan Bangka Belitung. “Kebanyakan kolektor ini menjual pasir timah ke smelter-smelter yang sekarang kena masalah hukum itu,” ucap Bujang.
Kejaksaan Agung sebenarnya mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung pada November 2023. Namun skandal ini baru menarik…
Keywords: PT Timah, Timah, Korupsi Timah, Timah Ilegal, Timah Bangka Belitung, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…