Benarkah Jaksa Kpk Memeras Terdakwa

Edisi: 21 Apr / Tanggal : 2024-04-21 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KLUSTER perumahan itu hanya berisi delapan unit. Tiap rumah diberi tanda A sampai H. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV, Jakarta Selatan, perumahan itu dikenal warga sekitar dengan sebutan Cluster Permata Kebagusan. Salah seorang penghuni perumahan itu adalah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Taufiq Ibnugroho. Ia tengah menjadi sorotan lantaran terseret kasus dugaan gratifikasi dan suap saat masih bertugas di komisi antirasuah.
Dugaan keterlibatan Taufiq tertuang dalam nota dinas Dewan Pengawas KPK. Surat itu menyebutkan Taufiq terindikasi menerima uang Rp 3 miliar dari sejumlah pihak yang tengah beperkara di KPK. Satu di antaranya kasus yang menyeret pimpinan daerah di Kabupaten Lampung Utara. “Diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar, tapi bukan kasus pemerasan,” ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Pembiayaan rumah Taufiq sempat menjadi salah satu materi pemeriksaan Dewan Pengawas. Rumah dua lantai itu sekilas tak begitu mencolok. Berdiri di atas lahan sekitar 100 meter persegi, rumah itu memiliki area parkir untuk dua mobil. Tak ada area taman yang cukup luas lantaran seluruh lahan digunakan untuk bangunan. Di situs jual-beli properti, harga pasaran rumah minikluster di kawasan itu Rp 2-3 miliar per unit.
Seseorang yang mengetahui perkara ini dan ikut menjadi saksi dalam pemeriksaan di Dewan Pengawas mengatakan mulanya Taufiq membeli rumah di Kebagusan itu lewat kredit bank. Belakangan, ia melunasi semua utangnya secara kontan.…

Keywords: KPKDewan Pengawas KPKSuap Penyidik KPKSuapGratifikasiSuap JaksaJaksa KPK
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…