Bagaimana Aturan Impor Memukul Industri Terigu

Edisi: 28 Apr / Tanggal : 2024-04-28 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SATU lagi surat dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia atau Aptindo melayang ke kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, serta kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Surat bertanggal 22 April 2024 itu ditembuskan kepada banyak pihak, dari Menteri Koordinator Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga beberapa pejabat eselon I di sejumlah kementerian. 
Dalam surat itu, Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies meminta pemerintah mengeluarkan premiks fortifikan dari kelompok barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan alias lartas. Premiks fortifikan adalah bahan pengaya terigu yang mengandung nutrisi seperti zat besi, vitamin B1, vitamin B2, dan B9 atau asam folat. Produsen terigu wajib menambahkan bahan ini agar memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus membantu mengatasi masalah kekurangan gizi.
Aptindo menyatakan ketersediaan premiks fortifikan kian tipis. Pengadaan bahan baku yang diimpor dari sejumlah negara itu belakangan tersendat. Impor premiks fortifikan rupanya terganjal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang belakangan direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini memasukkan premiks fortifikan ke kelompok barang farmasi atau kimia hilir, yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (on border) alias terkena aturan lartas. 
“Aneh bin ajaib, kenapa bahan itu masuk klasifikasi farmasi, bukan kelompok bahan pangan,” kata Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang, yang akrab disapa Franky, kepada Tempo, 19 April 2024. Franky, yang menjabat Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk—produsen tepung terigu Bogasari Flour Mills—mengatakan premiks fortifikan berbeda dengan barang farmasi. “Kalau bahan farmasi itu vitamin A sendiri, vitamin B sendiri. Bukan dalam bentuk campuran,” ucapnya. 

Karyawan saat proses produksi tepung terigu di pabrik Bogasari, Tanjung Priok, Jakarta, 19 April 2024. Tempo/Tony Hartawan
Aturan yang dimaksudkan untuk mengerem laju impor ilegal itu ternyata memicu kegaduhan. Bukan hanya industri terigu, hampir semua sektor industri merasakan dampak negatif regulasi impor itu. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan ketentuan ini dapat mengganggu rantai pasok bahan baku sejumlah industri, seperti otomotif, pertambangan, elektronik, hingga makanan dan minuman. “Hal ini bisa mempengaruhi ekspor,” tuturnya, Februari 2024. 
Menurut Juan, Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola impor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang menjadi landasan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Tapi, dia menambahkan, pelaksanaan aturan lartas mesti…

Keywords: Zulkifli HasanTepung TeriguKementerian PerdaganganIndustri TeriguPembatasan ImporBarang ImporLartas
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…