Bagaimana Bpr Dan Bpd Memenuhi Syarat Modal Dari Ojk

Edisi: 5 Mei / Tanggal : 2024-05-05 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SEBELAS bank pembangunan daerah (BPD) berpacu dengan waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Bank milik daerah itu harus mencapai batas modal tersebut selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. “Di tahun terakhir ini, prosesnya harus cepat dan komunikasi antar-pemangku kepentingan harus dilakukan dengan baik,” kata Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Yuddy, yang juga menjabat Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB, mengatakan tujuh dari sebelas bank yang belum memenuhi syarat modal inti minimum kini tengah menjalani berbagai proses, dari penambahan modal oleh pemegang saham hingga kongsi dengan calon induk kelompok usaha bank atau KUB. Bank Bengkulu, misalnya, kini ada dalam struktur KUB BJB. Tiga perusahaan lain—Bank Jambi, Bank Sulawesi Tenggara, dan Bank Maluku Malut—juga akan bergabung dengan KUB BJB. 
Selain BJB, bank yang akan menjadi induk KUB adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim. Bank Jatim kini tengah membentuk KUB dengan Bank Banten, Bank Nusa Tenggara Barat Syariah, dan Bank Lampung. Dengan demikian, tersisa Bank Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Tengah, Bank Nusa Tenggara Timur, dan Bank Sulawesi Tengah yang belum memenuhi ketentuan modal inti dan belum membentuk KUB dengan BPD lain.  
KUB menjadi opsi yang digaungkan OJK sejak dua tahun lalu untuk menyehatkan BPD. Selain untuk mencapai ketentuan modal inti minimum, KUB diharapkan OJK dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat tata kelola, hingga memperbaiki manajemen risiko.



Keywords: BankBPRMerger BankBank Pembangunan DaerahKonsolidasi BPRBank Kecil
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…