Ada Apa Di Balik Pengetatan Aturan Bank Oleh Ojk?

Edisi: 5 Mei / Tanggal : 2024-05-05 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


IBARAT lari maraton, sejak dua tahun lalu penguatan modal terus menjadi fokus utama PT Bank Oke Indonesia Tbk alias OK! Bank. Pada 2022, bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti atau KBMI I ini baru bisa menambah modal dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun, seperti yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan. Tahun lalu, OK! Bank dan 65 bank lain di kelas KBMI I wajib memenuhi ketentuan modal inti hingga Rp 6 triliun.
Kini OK! Bank dan bank lain kembali harus menyiapkan tambahan modal, setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum pada 25 Maret 2024. Dalam aturan itu, OJK memerintahkan bank menyiapkan capital surcharge atau tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik.
Menurut Direktur Kepatuhan OK! Bank Efdinal Alamsyah, kewajiban itu diawali dengan keharusan penyampaian rencana aksi pemulihan atau recovery plan guna mengantisipasi risiko memburuknya perekonomian yang memicu munculnya bank gagal. “OJK ingin mengantisipasi supaya tidak terjadi kasus penutupan bank seperti pada saat terjadinya krisis ekonomi tahun-tahun sebelumnya,” katanya kepada Tempo, Selasa, 30 April 2024.
Bukan hanya bank kelas menengah-besar atau bank yang berkategori sistemik, bank kecil pun diwajibkan OJK menjalankan kewajiban tersebut. Demikian pula kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri atau KCBLN, yang juga wajib menyampaikan recovery plan. Istilah bank sistemik merujuk pada bank yang bisa mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan sektor jasa keuangan karena perusahaan itu memiliki aset dan jaringan besar yang berpengaruh pada sistem keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 21 Februari 2024. Tempo/Tony Hartawan
Dalam rencana aksi pemulihan, ada pula kewajiban menetapkan opsi untuk mengatasi persoalan modal. Opsi itu berupa penambahan modal bank yang menjadi kewajiban pemegang saham atau mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal. Dalam aturan OJK tersebut, bank selain KCBLN yang telah beroperasi sebelum 31 Desember 2023 wajib memenuhi kewajiban kepemilikan simpanan dan instrumen lain yang memiliki karakteristik modal. 
Kewajiban ini berlaku secara bertahap. Bagi bank KBMI I, kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2027. Jika tidak memenuhinya, bank terancam sanksi administratif. Menurut Efdinal, upaya memenuhi syarat itu tak mudah. “Jika pemegang saham tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, bank harus mencari investor lain yang tentu saja bukan hal mudah,” tuturnya. Karena itu, Efdinal meminta OJK mempertimbangkan pemberian insentif atau kompensasi lain bagi bank yang memenuhi syarat tersebut. “Misalnya insentif pajak, penghargaan publik, atau keringanan regulasi.” 
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan aturan OJK terbaru itu menjadi konsekuensi yang harus…

Keywords: BankSuku BungaOJKGejolak Ekonomi GlobalBank KecilBank Sistemik
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…