Membendung Kegentingan Sektor Perbankan

Edisi: 5 Mei / Tanggal : 2024-05-05 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PERATURAN Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum terbit di ambang ancaman krisis perbankan akibat kemerosotan nilai rupiah. Saat ini kurs tengah rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencapai 16.276—melewati batas psikologis dan mendekati rekor terburuk yang dialami pada masa krisis moneter 1998, 16.800.
Dampaknya langsung terasa. Sejak bursa kembali dibuka seusai libur Idul Fitri 2024, harga saham bank besar cenderung melorot. Pada perdagangan perdana Mei 2024, misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan anjlok 1,61 persen menjadi 7.117,42. Dua dari tiga penurunan terdalam di LQ45—saham 45 perusahaan terseleksi berlikuiditas tertinggi—dialami Mandiri dan Bank Negara Indonesia, yakni sebesar 8,33 persen dan 8…

Keywords: Otoritas Jasa Keuangan | OJKKrisis EkonomiBebas AksesKrisis MoneterKinerja Perbankan
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.