Perbankan nasional berupaya untuk mempercepat pemulihan tingkat rasio kredit macet alias non-performing loan (NPL) pada akhir tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan NPL perbankan sejak awal tahun 2020 hingga Mei 2020.
Angka lonjakan terjadi sejak Maret hingga lonjakan kredit macet tertinggi terjadi pada Juli dan Agustus 2020 yang mencapai NPL 3,22 persen. Pada September 2020, terjadi penurunan NPL mencapai 3,55 persen.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan perlu adanya restrukturisasi kredit pada bank nasional guna untuk menekan NPL perbankan. OJK juga memperpanjang program restrukturisasi kredit ini dari Mei 2021 hingga Mei 2022.