Pro Kontra Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Rabu, 13 Januari 2021 15:15 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020. Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat kita.
Untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat, Tempo melakukan survei kepada 936 responden, survei dilakukan selama sepekan sejak 4 Januari 2021. Dan hasilnya 81,52 persen masyarakat setuju dengan aturan kebiri kimia. Sementara 15,28 persen tidak setuju serta 3,20 persen responden menjawab tidak tahu.
PP Nomor 70 Tahun 2020, menyatakan aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.