Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Positif Covid-19 Menjulang, Rumah Sakit Kewalahan

Rabu, 30 Juni 2021 18:00 WIB

Hingga memasuki penutup bulan Juni, Indonesia masih belum menunjukkan tren penurunan kasus harian Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus harian Covid-19 pada Rabu, 30 Juni 2021 mencapai 21.807 kasus, memecahkan rekor kasus harian Covid-19 Indonesia yang sebelumnya dicatatkan pada 27 Juni 2021 sebanyak 21.342 kasus. Dengan demikian, kini Indonesia kini mencatatkan total kasus sebanyak 2,18 juta.

Akumulasi kasus harian bulan Juni 2021 mencapai 356.569 kasus. Jumlah tersebut melewati akumulasi kasus tertinggi pada Januari 2021 yang mencapai 335.116 kasus.

Kasus aktif Covid-19 Indonesia pada 30 Juni 2021 juga memecahkan rekor dengan 239.368 kasus yang tercatat oleh tim relawan KawalCovid-19. Jumlah itu melampaui kasus aktif terbanyak sebelumnya pada 5 Februari 2021 yang mencapai 176.672 kasus.

Berdasarkan data KawalCovid-19 yang tersedia hingga 29 Juni 2021, persentase hasil tes Covid-19 atau positivity rate bulan Juni 2021 mencapai 16,95 persen. Dengan kata lain terdapat 17 orang yang positif Covid-19 dari 100 orang yang dites. WHO sendiri menetapkan standar positivity rate sebesar 5 persen. Positivity rate yang tinggi menunjukkan penyebaran virus yang tinggi dan angka tes yang rendah.

Jumlah korban meninggal per 30 Juni 2021 tercatat sebanyak 58.491 orang.  Dengan demikian tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 2,69 persen, di atas CFR seluruh dunia per 29 Juni 2021 sebesar 2,17 persen berdasarkan data proyek penelitian Our World in Data. 

Jumlah korban jiwa di Indonesia akibat Covid-19 yang tercatat memang jauh di bawah jumlah kesembuhan pasien yang mencapai 1,88 juta kasus. Namun, bukan berarti dapat dipandang sebelah mata. Sebagai catatan, korban jiwa akibat bencana alam di Indonesia pada 2018 yang disebut BNPB sebagai yang terparah dalam satu dekade mencapai 4.814 orang menurut penelitian Statista. Apabila tidak ditangani secara maksimal, tidak menutup kemungkinan korban terus berlipat ganda mengingat pandemi belum menunjukkan tanda akan usai.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat diiringi dengan lonjakan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit (RS). Berdasarkan data Kemenkes pada 28 Juni 2021, BOR RS Indonesia telah menyentuh angka 73 persen. Angka tersebut telah melampaui batas ambang yang ditetapkan WHO sebesar 60 persen.

Terdapat lima provinsi dengan BOR RS di atas 80 persen atau berada pada zona merah sesuai standar Kemenkes. Antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Sementara itu, zona kuning atau di atas 60 persen terdiri dari lima provinsi, yakni Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Sebanyak 25 provinsi lainnya masih berada dalam zona hijau, namun empat di antaranya telah berada di atas 50 persen dan bukan tidak mungkin jika angka tersebut dapat mencapai atau bahkan melampaui 60 persen.

Angka BOR yang tinggi menjadi ancaman bagi penanganan pasien Covid-19 karena tempat tidur isolasi dan ICU semakin sedikit. Di sisi lain, beban kerja tenaga kesehatan pun semakin meningkat karena jumlah pasien yang tinggi.

Keparahan pandemi Covid-19 di Indonesia juga terlihat dari permintaan oksigen yang terus membludak. Untuk menangani hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengubah rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri menjadi 60:40 dari sebelumnya 40:60. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengatakan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 Indonesia. Kajian kebijakan itu pun akan dirampungkan segera.

“Hari ini, ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat, enggak tahu nanti keputusannya apakah (akan diberlakukan) seminggu atau dua minggu karena petanya udah diketahui semuanya khusus untuk Jawa dan Bali,” ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.