Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Negara yang Melarang atau Memperketat Akses Masuk dari Indonesia

Senin, 12 Juli 2021 17:02 WIB

Kasus Covid-19 Indonesia yang melonjak membuat beberapa negara memperketat atau bahkan melarang akses masuk dari Zamrud Khatulistiwa. Per 11 Juli 2021, kasus Covid-19 harian Indonesia mencapai 36.197 kasus baru, sedangkan kasus aktif sebanyak 376.015 kasus.

Terdapat 6 negara yang mengeluarkan kebijakan tersebut, semuanya merupakan negara-negara Asia. Sebanyak 4 negara menetapkan larangan masuk bagi penumpang yang berasal dari Indonesia, yakni Uni Emirat Arab, Oman, Arab Saudi, dan Hongkong. Sedangkan 2 negara lainnya, Singapura, dan Taiwan memberlakukan pengetatan akses masuk. Penumpang yang berasal dari Indonesia atau pernah berada di Indonesia dalam waktu 14-21 hari sebelum masuk ke 2 negara itu diwajibkan menjalani tes PCR dan isolasi selama 14 hari saat tiba.

Berdasarkan urutan waktu, Arab Saudi terlebih dahulu menetapkan larangan ini pada Februari 2021. Kemudian Hongkong dan Taiwan telah menetapkan kebijakan itu pada akhir Juni 2021 ketika kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan. Sedangkan Uni Emirat Arab, Oman, dan Singapura baru saja menetapkan kebijakan ini dalam 3 hari terakhir

Uni Emirat Arab dan Oman pada tahun 2020 juga termasuk dalam 59 negara yang sempat menetapkan larangan akses masuk dari Indonesia. Sedangkan Taiwan pada Desember 2020 juga mengeluarkan larangan masuk bagi pekerja migran Indonesia hingga kemudian larangan itu dicabut pada Maret 2020.