Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Komisaris BUMN Dapat Kantongi Gaji Minimal 100 Juta Sebulan

Jumat, 23 Juli 2021 19:05 WIB

Dengan remunerasi sebesar ratusan juta hingga milyaran rupiah per bulan, posisi komisaris BUMN jelas menggiurkan. Perusahaan-perusahaan pelat merah bisa mengeluarkan biaya hingga ratusan miliar rupiah untuk menggaji orang-orang yang duduk di kursi dewan komisaris. 

Berdasarkan data yang didapat Tempo, terdapat 4 perusahaan negara yang pengeluarannya dapat ditelaah terkait remunerasi komisaris: Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari klaster jasa keuangan, Pertamina dari klaster migas, Garuda Indonesia dari klaster jasa pariwisata dan pendukung, dan Telkom dari jasa telekomunikasi dan media.

Pertamina menjadi perusahaan BUMN dengan pengeluaran untuk remunerasi komisaris terbesar. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 yang sudah diaudit kantor akuntan publik, Pertamina menganggarkan 11,06 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk kompensasi Dewan Komisaris selama tahun 2020. Apabila dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs dolar AS tahun 2020 sebesar Rp 14.529, maka Pertamina mengeluarkan biaya Rp 160,75 miliar untuk membayar 7 orang yang duduk di Dewan Komisaris.

Sedangkan perusahaan negara dengan pengeluaran untuk remunerasi komisaris terkecil ialah Garuda Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan 2020 yang sudah diaudit, Garuda mengeluarkan biaya 745.030 dolar AS untuk remunerasi komisaris, terdiri dari 617.295 dolar untuk imbalan jangka pendek, dan 127.735 dolar untuk imbalan pasca kerja. Apabila nilai tersebut diubah menjadi rupiah dengan nilai kurs yang sama, anggaran Garuda pada 2020 untuk remunerasi komisaris mencapai Rp 10,8 miliar untuk 5 orang komisaris.

Adapun nominal pendapatan per orang bisa berbeda, mengacu pada keputusan yang berlaku. Pada tahun 2020, aturan penggajian komisaris setidaknya mengacu pada 2 payung hukum. Yakni Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014. Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007, honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Dengan asumsi bahwa setiap komisaris mendapatkan penghasilan yang sama, maka penghasilan 1 orang Komisaris Pertamina menjadi yang terbesar dibanding 3 perusahaan lain, yakni Rp 22,96 miliar setahun atau Rp 1,9 miliar per bulan. Telkom menempati peringkat kedua dengan penghasilan Rp 1 miliar per bulan, dan Garuda Rp 180,4 juta per bulan.

Sedangkan BRI mengeluarkan biaya sebesar Rp 17,5 miliar untuk membayar gaji 14 komisaris yang masih aktif pada tahun 2020. Itu masih belum termasuk dengan biaya tunjangan rutin, tantiem atau bagian dari keuntungan perusahaan, fasilitas, dan asuransi purna jabatan. Sehingga seorang Komisaris BRI minimal mengantongi Rp 104 juta per bulan.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Ari yang menduduki posisi itu pada 2020 menurut Laporan Tahunan 2020 menerima gaji, tunjangan transportasi, asuransi purna jabatan, dan pakaian corporate, tetapi tidak mengambil tunjangan hari raya (THR) dan tantiem. Tunjangan transportasi nilainya sebesar 20 persen dari honorarium tiap bulan, dan premi asuransi sebesar 25 persen dari honorarium per tahun.

Pendapatan yang didapat oleh para komisaris BUMN jelas jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2020 mencapai Rp 56,9 juta. Dengan kata lain, pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia per bulan pada 2020 ialah Rp 4,7 juta.