Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Per Juni 2021, Pengungsi di Indonesia Mayoritas Berasal dari Afghanistan

Senin, 23 Agustus 2021 16:17 WIB

Berdasarkan laporan Lembar Fakta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) edisi April-Mei-Juni 2021, saat ini ada 13.416 jiwa pengungsi di Indonesia yang terdaftar oleh UNHCR. Sebagian besar dari mereka merupakan pengungsi Afghanistan dengan proporsi 56 persen atau sebanyak 7.490 jiwa.

Di lingkup Asia-Pasifik, Indonesia menjadi negara penerima pengungsi Afghanistan terbanyak keempat. Menurut catatan UNHCR, ada 5 negara Asia yang kedatangan pengungsi Afghanistan dalam jumlah besar, yakni Pakistan, Iran, India, Indonesia, dan Malaysia. UNHCR pada laporan Onward Movements of Afghan Refugees January-February 2021 menyebut 90 persen jumlah pengungsi Afghanistan di seluruh dunia ditampung di Pakistan dan Iran, yang notabene berbatasan wilayah dengan Afghanistan.

 

Namun jumlah yang dipublikasikan oleh UNHCR itu hanya mencakup pengungsi yang telah menerima kartu registrasi pengungsi dari UNHCR. Pada faktanya, masih ada pengungsi yang belum teregistrasi. Misalnya di Iran, UNHCR melaporkan masih ada sekitar 2,1 juta pengungsi Afghanistan yang bahkan belum mempunyai dokumen sama sekali seperti paspor dan visa. Secara keseluruhan lembaga itu mencatat ada 3,46 juta pengungsi Afghanistan di Iran per Juni 2021.

 

Indonesia sampai saat ini masih belum menandatangani Konvensi PBB Tahun 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemerintah untuk menanggung hidup para pengungsi. Selama ini penanganan pengungsi luar negeri melibatkan UNHCR dan sejumlah lembaga negara seperti diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dikutip dari artikel “Asylum Seekers and Refugees in Indonesia: Problems and Potentials” di Cosmopolitan Civil Societies Journal, Indonesia bukan negara tujuan para pengungsi, melainkan hanya sebagai negara transit. Para pengungsi datang ke perwakilan UNHCR di Indonesia untuk selanjutnya mengurus status mereka sebagai pencari suaka. Setelah itu mereka tinggal sementara di Indonesia sambil menanti negara pemberi suaka menerima mereka.

Penantian para pengungsi lantas menjadi masalah karena proses itu tidak sebentar, belum lagi jika kebijakan penerimaan pengungsi di negara pemberi suaka diperketat. Di sisi lain, para pengungsi tidak punya hak untuk bekerja di negara penampungan, padahal biaya tabungan mereka pun perlahan terkuras. 

Akibatnya mereka harus bertahan hidup dengan seadanya. Mereka juga tidak dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Pada April 2021, BBC melaporkan ada 13 pengungsi Afghanistan yang bunuh diri selama tinggal sementara di Indonesia. Mereka telah menanti bertahun-tahun untuk mendapatkan negara tujuan permanen.

Kedatangan arus pengungsi dari Afghanistan tidak terlepas dari ketidakstabilan keamanan di negara itu. Afghanistan merupakan negara dengan tingkat perdamaian terendah dalam 4 tahun terakhir menurut data Indeks Perdamaian Dunia (GPI). Bahkan sejak 2010, Afghanistan selalu berada di 3 besar negara dengan tingkat perdamaian terendah. Selain itu, negara itu mendapat predikat negara dengan dampak terorisme terparah pada tahun 2018 dan 2019 berdasarkan laporan Indeks Terorisme Global (GTI).