Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Selasa, 14 September 2021 19:38 WIB

Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus.

 

 

ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. Dalam empat tahun belakangan, nilai kerugian negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus korupsi fluktuatif.

ICW membuat standar penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan KPK—dalam penindakan kasus korupsi. Ada 5 kategori nilai kinerja yang dibuat ICW berdasarkan persentase capaian target. Misalnya, 81-100 mendapat kategori A atau sangat baik, 61-80 kategori B atau baik, 41-80 kategori C atau cukup, 21-40 kategori D atau buruk, dan 0-20 kategori E atau sangat buruk.

Meski ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, ICW memberi nilai E alias sangat buruk bagi aparat penegak hukum. Ini karena jumlah penindakan kasus jauh dari target yang ditetapkan. Secara keseluruhan, target penindakan kasus korupsi aparat penegak hukum pada semester 1 2021 ialah 1109 kasus korupsi, alias hanya 19 persen yang tercapai.

Kejaksaan jadi instansi dengan nilai terbaik dibanding dua instansi lainnya dengan nilai C atau cukup. “Di semester I 2021, kejaksaan menangani 151 kasus dari target 285. Dengan demikian, ICW menilai kinerja kejaksaan semester I 2021 masuk dalam nilai C,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers, Ahad, 12 September 2021.

Namun Lola menyoroti profesionalisme kejaksaan dalam penindakan kasus korupsi lantaran ICW menduga masih ada sejumlah kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Selain itu, Lola menilai kejaksaan juga masih minim melakukan pengembangan kasus. Salah satu contohnya adalah kasus Jaksa Pinangki yang belum diikuti upaya mengejar aktor lain yang terlibat.

Sedangkan KPK memperoleh nilai D alias buruk. “Kinerja penindakan kasus korupsi KPK hanya 22 persen dari target sepanjang semester sebanyak 60 kasus,” kata Lola.

Lola menyebut, masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) turut mempengaruhi kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK selama rentang 1 Januari-30 Juni 2021. ICW mencatat, sebanyak 13 kasus yang ditangani selama semester pertama, lima di antaranya dikerjakan oleh pegawai atau penyidik yang diberhentikan melalui TWK. Selain itu, penonaktifan 75 pegawai KPK juga menghambat proses penegakan hukum dan pengembangan perkara.

Tidak hanya TWK, Lola juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang mempengaruhi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. “Wajah KPK hari-hari ini sudah tidak bisa dipoles, banyak gimmick-nya,” ujar Lola.

Kepolisian mendapat nilai terburuk, yakni E alias sangat buruk. Padahal menurut ICW, lembaga ini memiliki anggaran yang melimpah dibanding KPK dan Kejaksaan.

Kepolisian menargetkan penindakan kasus korupsi sebanyak 763 kasus dengan anggaran Rp 290,6 miliar selama semester I 2021. Namun, selama enam bulan awal 2021 tersebut, kepolisian hanya menangani 45 kasus. Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia. “Ini menandakan rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujar Lola.

Lola juga menyoroti ketiadaan laporan penggunaan anggaran oleh polisi. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, laporan penggunaan anggaran adalah informasi yang seharusnya bisa diakses publik dan ditampilkan dalam situs resmi seluruh lembaga penegak hukum. Hal ini pun menjadi catatan serius ICW.