Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkiraan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Jumat, 19 November 2021 20:22 WIB

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Menurut Ida, kenaikan rata-rata UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Setelah melakukan simulasi, nilainya berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional,” kata Ida dalam konferensi pers, Selasa 16 November 2021.

Namun, sebagai catatan, nilai 1,09 persen bukanlah nilai mutlak yang wajib diikuti seluruh daerah. “Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Sehingga, tidak semua provinsi menaikkan UMP 2022 mereka secara mutlak 1,09 persen. Ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi dari angka itu, ada pula yang lebih rendah. Sebagian provinsi pun diperkirakan tidak akan meningkatkan UMP pada tahun depan. Ini karena UMP 2021 provinsi-provinsi itu telah melampaui ketentuan batas atas.

Bila mengacu pada rata-rata kenaikan 1,09 persen, maka UMP 2022 DKI Jakarta masih jadi yang tertinggi, yakni Rp 4,46 juta. Sebagai catatan, upah minimum DKI Jakarta pada 2021 pun jadi yang tertinggi secara nasional, yakni Rp 4,42 juta.

Sementara UMP 2022 Jawa Tengah diperkirakan jadi yang terendah di nasional. UMP Jawa Tengah pada 2021 adalah Rp 1,80 juta, terendah kedua setelah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011,” kata Indah. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi itu pada 2022 naik 4,3 persen menjadi Rp 1,84 juta. Pada tahun 2021, UMP DIY adalah Rp 1,77 juta.

Tetapi, keputusan akhir persentase kenaikan UMP akan kembali pada gubernur paling lambat 20 November 2021. UMP harus berada di antara batas atas dan batas bawah dengan menggunakan formula penyesuaian dalam PP No. 36/2021.