TikTok Hapus Puluhan Juta Akun dan Konten pada Kuartal I 2022
Oleh
Kamis, 11 Agustus 2022 21:22 WIB
Pada 30 Juni lalu, TikTok merilis Laporan Penegakan Pedoman Komunitas pada laman resmi situsnya. Laporan tersebut memaparkan beberapa tindakan perusahaan media sosial tersebut dalam penegakan pedoman komunitas yang berfokus pada penghapusan video dan akun yang dinilai tidak patuh dan melanggar regulasi TikTok.
TikTok sudah menghapus lebih dari 100 juta video yang dinilai melanggar regulasi TikTok pada kuartal I 2022 lalu. Angka ini naik dari total video yang berhasil dihapus TikTok pada kuartal empat 2021 sebanyak 85 juta video. Penghapusan video ini dilakukan berdasarkan pedoman 9 jenis video yang harus dihapus oleh TikTok, berfokus pada keamanan anak dibawah umur hingga misinformasi.
Sebanyak 41,7 persen video yang dihapus oleh TikTok dinilai tidak aman untuk anak di bawah umur yang meliputi aktivitas berbahaya oleh anak hingga eksploitasi anak di bawah umur. Selain itu, sebanyak 21,8 persen dari total video yang dihapus oleh TikTok adalah video yang dinilai menunjukan aktivitas ilegal dan barang yang penggunaannya diatur oleh hukum, misalnya seperti senjata, narkotika dan perjudian.
TikTok juga merilis data mengenai negara mana saja yang terkena penghapusan konten video pada kuartal satu tahun ini. Dari laporan tersebut, Amerika Serikat menjadi negara yang mendapatkan penghapusan video terbanyak dengan total 14,04 juta video dihapus. Sementara Indonesia ada di peringkat keempat dengan total 6,89 juta video dihapus.
Selain itu, TikTok menghapus akun-akun yang dinilai melanggar aturan. Pada kuartal satu 2022, TikTok sudah berhasil menghapus sebanyak lebih dari 44 juta akun di seluruh dunia. Alasan terbesar penghapusan sejumlah akun tersebut karena terindikasi dimiliki oleh anak di bawah umur atau terindikasi sebagai akun palsu.
PUJA PRATAMA RIDWAN