Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 29 Bulan Berturut-turut, tetapi Nilainya Menurun

Rabu, 19 Oktober 2022 21:21 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa neraca perdagangan Indonesia pada September 2022 mengalami surplus sebesar US$ 4,99 miliar. Dengan demikian, Indonesia telah mencatatkan surplus perdagangan untuk ke-29 kali secara berturut-turut.

Surplus perdagangan terjadi berkat nilai ekspor yang lebih tinggi dibanding nilai impor pada satu periode yang sama. Untuk diketahui nilai ekspor bulan lalu berjumlah US$ 24,80 miliar. Sedangkan nilai impor sebesar US$ 19,81 miliar.

Meski surplus, tetapi nilai itu lebih rendah daripada neraca perdagangan Agustus 2022 yang mencapai US$ 5,71 miliar. Penurunan nilai neraca perdagangan Indonesia bulan lalu tidak terlepas dari nilai ekspor dan impor yang secara bersamaan menurun secara bulanan.

Namun, nilai surplus perdagangan Indonesia bulan lalu menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan neraca perdagangan September 2021. Untuk diketahui, saat itu Indonesia surplus perdagangan sebesar US$ 4,37 miliar.

Surplus perdagangan bulan lalu ditopang oleh surplus pada komoditas nonmigas sebesar US$ 7,09 miliar. Di sisi lain, komoditas migas mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 2,10 miliar. Komoditas seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan atau nabati, serta besi dan baja berperan besar terhadap surplus perdagangan bulan lalu.

Lebih lanjut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menyebut bahwa komoditas unggulan Indonesia seperti batu bara dan minyak sawit (CPO) masih menopang ekspor Indonesia bulan lalu. Hal ini terjadi meski harga CPO mengalami penurunan harga di pasar internasional. Untuk diketahui, batu bara tergolong bahan bakar mineral, dan CPO masuk dalam kategori lemak dan minyak hewan atau nabati.