Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Pecah Rekor pada Juli 2022

Kamis, 27 Oktober 2022 19:25 WIB

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada Juli 2022 masing-masing mencapai 48.072 ton dan 1.811 ton. Dengan demikian, impor kedua bahan kimia itu memecahkan rekor dalam waktu dua tahun terakhir. Sejauh ini, data BPS terkait impor dua zat itu terakhir diperbaharui pada Juli lalu.

Untuk diketahui, EG dan DEG—serta Etilen Glikol Butil Eter (EGBE)—merupakan zat yang diduga menjadi penyebab kemunculan kasus gangguan ginjal akut anak di Indonesia dalam sebulan terakhir.

Zat EG memiliki rasa manis, serta tidak berwarna dan berbau. EG banyak dipakai sebagai bahan pelarut produk konsumen seperti cairan rem hidrolik, cat, kosmetik, dan lain-lain. Sedangkan DEG memiliki sifat yang hampir sama dengan EG. Dikutip dari situs Alodokter, dietilen glikol terdiri dari dua molekul etilen glikol yang melekat satu sama lain.

Selain itu, DEG dapat digunakan sebagai pelarut obat sirup menggantikan gliserin. Berbeda dengan gliserin, EG dan DEG dapat mengakibatkan keracunan jika dikonsumsi melebihi batas ambang aman tubuh manusia. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan EG dan DEG dalam produksi obat. Namun dua senyawa tersebut dapat muncul sebagai kontaminan atau cemaran pada obat yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin sebagai zat pelarut. Keempat senyawa tadi bukan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Di Indonesia, BPOM menetapkan batas aman cemaran etilen glikol dan dietilen glikol maksimal 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Sebagai contoh, seseorang dengan berat badan 70 kilogram hanya diperbolehkan memiliki cemaran dua senyawa tersebut maksimal 0,007 miligram per hari. Jika lebih, maka ia dapat keracunan dan harus segera mendapat penanganan medis.