Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis

Rabu, 14 Desember 2022 13:51 WIB

Berdasarkan laporan Profil Kesehatan Indonesia 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan, terdapat 43.173 dokter spesialis di seluruh Indonesia pada tahun lalu. Sebagian besar berada di Provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 7.592 orang atau sekitar 18 persen dari angka nasional.

Jumlah tersebut juga belum mencukupi. Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar rasio 1:1.000. Artinya, 1 dokter melayani 1.000 penduduk. Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa, maka seharusnya Indonesia memiliki 270 ribu dokter spesialis. Apabila diukur menggunakan rasio tersebut, maka terlihat jelas bahwa seluruh provinsi belum dapat memenuhi standar, termasuk DKI Jakarta.

Indonesia sendiri juga memiliki standar kecukupan dokter spesialis, yakni berdasarkan Permenkumham  No. 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Untuk memenuhi target hak atas kesehatan masyarakat, maka setiap daerah harus memiliki 1 dokter spesialis untuk melayani 2.500 penduduk. Hanya saja, sesuai dengan nama peraturan, standar itu seharusnya digunakan untuk mengukur kecukupan dokter spesialis di tingkat kabupaten atau kota.

Dalam aturan tersebut juga tercantum penilaian capaian kecukupan dokter spesialis di tiap daerah. Skor tertinggi adalah 2,75 bagi daerah yang memenuhi rasio 1:2.500 atau kurang dari itu. Kemudian, bagi daerah dengan rasio 1 dokter spesialis untuk 2.501-5.000 penduduk mendapat skor 1,75. Apabila hanya ada 1 dokter spesialis bagi lebih dari 5.000 orang, maka daerah itu mendapat skor 0.

Mengingat belum ada satu pun provinsi yang memenuhi standar WHO, Tempo menggunakan acuan yang tertera pada Permenkumham  No. 34 Tahun 2016 untuk mengukur kecukupan dokter spesialis di setiap provinsi. Hasilnya, hanya ada tiga provinsi yang memenuhi standar, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali. Kemudian, dua provinsi mendapat skor 1,75, yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. 

Indonesia juga mengalami kesulitan mencetak dokter spesialis lebih banyak. Dikutip dari Koran Tempo edisi 7 Desember 2022, hanya ada 20 dari 92 fakultas kedokteran di Indonesia yang memiliki program studi spesialis.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan berencana mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. RUU yang disusun secara omnibus ini meliputi sejumlah UU yang berkaitan dengan dunia kesehatan, termasuk UU Pendidikan Kedokteran. Selain itu, Kemenkes juga akan menerbitkan aturan untuk meningkatkan efisiensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).