Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Pemuda Pemudi Belum Kawin Meningkat

Kamis, 5 Januari 2023 18:14 WIB

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut bahwa usia ideal bagi perempuan untuk kawin adalah 21 tahun dan laki-laki pada 25 tahun. Menurut Hasto, usia tersebut dianggap sebagai usia matang saat ingin membangun keluarga yang mandiri secara finansial dan dewasa dalam pola pikir. 

Alasan lainnya, perkawinan pada usia tersebut juga bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang bayi ideal. Selain itu, perempuan yang hamil dan melahirkan di usia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun berpotensi meningkatkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKB).

Tempo kemudian mengumpulkan data terkait perkawinan pemuda pemudi Indonesia untuk melihat bagaimana tren perkawinan di level muda mudi. Data ini didapat dari laporan Statistik Pemuda Indonesia yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahunnya. BPS mendefinisikan pemuda sebagai penduduk berusia 16-30 tahun. 

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa angka pemuda pemudi belum kawin menunjukkan tren meningkat dalam kurun waktu 2010 hingga 2022, dan terus mendominasi status perkawinan di kalangan muda mudi Indonesia. Sedangkan angka perkawinan mereka menunjukkan tren yang terus menurun dalam jangka waktu yang sama. Di sisi lain, angka cerai hidup atau cerai mati cenderung fluktuatif pada kisaran 1-1,5 persen.

Ditinjau dari usia saat perkawinan, pada umumnya pemuda Indonesia kawin pada kelompok usia 19-24 tahun seperti tampak pada grafik di atas. Selanjutnya disusul oleh kelompok usia 16-18 tahun.

 

Dilihat berdasarkan jenis kelamin, angka perkawinan pada perempuan didominasi kelompok usia 19-24 tahun dan angkanya pada tahun 2022 lebih tinggi dibanding data tahun 2014. Kemudian kelompok usia 16-18 tahun menempati peringkat kedua usia perkawinan pada kelompok perempuan. Angka perkawinan perempuan pada rentang usia itu pada 2022 lebih rendah dibanding angka tahun 2014. 

Hal yang sama juga dijumpai pada laki-laki. Mereka pada umumnya menikah pada rentang usia 19-24 tahun. Namun tren pada tahun 2022 menunjukkan penurunan apabila dibandingkan dengan data tahun 2015. Selanjutnya diikuti oleh rentang usia 25-30 tahun, yang menunjukkan kenaikan pada jangka waktu yang sama. Ini menunjukkan bahwa perempuan menikah lebih dini dibanding laki-laki.

Pada 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 16. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu perubahan mendasar adalah kenaikan batas usia minimal perkawinan pada perempuan menjadi 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun, sama seperti usia minimal perkawinan pada lelaki.

Alasan perubahan tersebut lantaran perkawinan pada umur 16 tahun tergolong perkawinan anak. Hal ini karena UU Perlindungan Anak-anak mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.