Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 2011-2021

Senin, 9 Januari 2023 18:50 WIB

Pemerintah telah menetapkan perubahan terbaru terkait pajak penghasilan (PPh). Perubahan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Salah satu poin yang diubah adalah terkait batas lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Pada aturan sebelumnya, UU Nomor 36 Tahun 2008, lapisan terbawah yang terkena perhitungan PKP adalah kelompok berpenghasilan Rp 50 juta setahun atau sekitar Rp 4,17 juta sebulan. Namun, lapisan terbawah kini dinaikkan menjadi Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta sebulan. 

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 juga menambah lapisan teratas, yang sebelumnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun dengan PPh 30 persen, menjadi kelompok berpendapatan di atas Rp 5 miliar setahun dengan PPh 35 persen. Meski demikian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap bernilai Rp 54 juta setahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), penerimaan PPh nonmigas pada 2021 menyentuh angka Rp 626,95 triliun. Dalam LKPP, PPh dibagi menjadi dua jenis, yakni migas dan nonmigas, di mana pajak penghasilan wajib pajak pribadi tergolong dalam PPh nonmigas.

PPh nonmigas pun menjadi penyumbang terbesar penerimaan perpajakan Indonesia di tahun itu, dengan besaran 42,5 persen. Kelompok ini juga memiliki andil tertinggi bagi penerimaan negara pada tahun tersebut, dengan porsi sebesar 36 persen. Ini menandakan bahwa pajak penghasilan menjadi sumber terbesar penerimaan negara.

Angka PPh nonmigas pada 2021 juga mengalami kenaikan hampir dua kali lipatnya dibanding 2011, yang sebesar Rp 354,68 triliun. Namun, nilai yang didapat pada 2021 tidak setinggi penerimaan pada 2018 dan 2019. Berkaca pada grafik di atas, penerimaan pajak penghasilan nonmigas menurun relatif dalam pada 2020, bersamaan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang mewabah pada tahun itu.