Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tingkat Pengangguran Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Selasa, 21 Februari 2023 21:36 WIB

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS),  tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 adalah sebesar 5,86 persen. Rasio itu setara dengan 8,42 juta orang dari 143 juta lebih angkatan kerja Indonesia di periode tersebut.

Dilihat dari jenjang pendidikan, tingkat pengangguran pada lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2022 merupakan yang tertinggi dibanding jenjang pendidikan lainnya. Data BPS menunjukkan bahwa pengangguran lulusan SMK sebanyak 9,42 persen, lebih banyak dibanding SMA (8,57 persen).

Namun, angka pengangguran pada lulusan SMK pada tahun lalu menunjukkan penurunan. Bahkan, tingkat pengangguran pada lulusan SMK pada tahun lalu berhasil turun di bawah 10 persen, setelah lima tahun sebelumnya selalu berada di atas 10 persen.

Di sisi lain, tingkat pengangguran kalangan berpendidikan lebih rendah, lulusan SD maupun SMP atau tidak lulus SD, justru lebih rendah seperti tampak pada visualisasi di atas. Namun, visualisasi di bawah menunjukkan bahwa tidak lantas kondisi pekerja dua golongan itu lebih baik.

 

Berdasarkan data BPS yang terangkum dalam laporan Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2022, rasio pekerja bebas atau juga dikenal sebagai pekerja informal pada dua golongan tersebut relatif lebih tinggi dibanding golongan berpendidikan lebih tinggi. Proporsi pekerja informal pada golongan tidak/belum pernah sekolah/belum tamat & tamatan SD mencapai 46,77 persen, sedangkan pada golongan lulusan SMP mencapai 27,75 persen.

BPS mendefinisikan pekerja bebas sebagai pekerja yang tidak memiliki majikan tetap atau memiliki majikan lebih dari satu dalam sebulan. Upah yang diterima berupa uang atau barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan. Tidak seperti pekerja formal, pekerja informal jarang atau bahkan tidak memiliki jaminan hari tua maupun perlindungan jaminan sosial dari tempatnya bekerja. Secara upah rata-rata pun pekerja informal mendapatkan bayaran lebih rendah dibandingkan pekerja formal.