Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan Impor Etilen Oksida di Berbagai Negara?

Selasa, 2 Mei 2023 16:37 WIB

Departemen Kesehatan Taiwan mengumumkan penarikan mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial dari pasar usai penemuan zat pemicu kanker pada sampel produk tersebut, yakni residu etilen oksida. Selain Indomie, produk mi instan lain yang ditarik peredarannya adalah Mie Kari Putih Ah Lai dari Malaysia.

Etilen oksida merupakan senyawa kimia berupa gas yang mudah terbakar. Zat ini biasanya digunakan untuk pestisida atau mensterilkan peralatan dan perlengkapan medis serta digunakan dalam antibeku, poliester, deterjen, serat dan botol. Selain itu, etilen oksida kadar kecil biasa dipakai menjadi fumigan untuk sterilisasi kosmetik dan makanan.

Penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya, termasuk etilen oksida, di seluruh dunia diatur lebih lanjut dalam perjanjian multilateral Konvensi Rotterdam. Sebagian besar negara, berjumlah 97 negara, memutuskan untuk tidak menyetujui impor zat tersebut, termasuk Indonesia. Larangan impor etilen oksida sebagai pestisida atau bahan tambahannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015. Kemudian 37 negara lain menyetujui impor berdasarkan ketentuan berlaku, dan hanya 2 negara yang membolehkan impor zat tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa kandungan etilen oksida (EtO) yang ditemukan dalam bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan tidak lantas berarti zat tersebut digunakan dalam proses pembuatannya. Yang ditemukan oleh otoritas kesehatan Taiwan adalah residunya, yang biasanya muncul sebagai hasil dari interaksi kimiawi dengan senyawa lain dalam produk itu. 

Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan karena terkait limfoma (kanker kelenjar getah bening) dan leukimia (kanker darah). Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel di Taiwan yang sebesar 0,34 ppm dinilai masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia, yang ditetapkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebesar 85 ppm, dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.