Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2021 mencatatkan jumlah pendapatan sebesar Rp 2.011,35 triliun dan anggaran realisasi belanja sebesar Rp 2.786,42 triliun.
Realisasi belanja yang lebih besar dari pendapatan menyebabkan terjadi defisit anggaran, yang salah satunya ditutupi lewat utang. Perlu digarisbawahi bahwa defisit anggaran merupakan hal yang sudah biasa terjadi setiap tahunnya, dan juga merupakan hal yang umum di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.
Sebagian besar pendapatan negara berasal dari perpajakan. Pajak penghasilan nonmigas memiliki andil terbesar terhadap penerimaan negara di tahun 2021, yakni sebesar 31,17 persen. Jenis pajak ini diperoleh dari pajak penghasilan individu maupun badan usaha nonmigas. Sumbangan terbesar berikutnya masih dari sektor perpajakan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) serta cukai, dengan besaran masing-masing 26,5 persen dan 9,7 persen.
Pada realisasi belanja, belanja pemerintah pusat menjadi pengeluaran terbesar negara pada 2021, dengan nilai realisasi Rp 2.000,70 triliun. Belanja tersebut sebagian besar ditujukan untuk fungsi pelayanan publik sebesar Rp 550,93 triliun, disusul fungsi ekonomi Rp 461,42 triliun, dan fungsi perlindungan sosial Rp 272,68 triliun.
Selain itu, daerah juga mendapat kucuran dana melalui transfer dana ke daerah dan desa. Pos pengeluaran ini meliputi dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.