Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Daerah, Provinsi Mana dengan Jalan Provinsi Rusak Berat Terpanjang?

Senin, 15 Mei 2023 20:23 WIB

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah pusat bisa mengambil alih perbaikan jalan rusak di level provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu ia sampaikan saat meninjau jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung pada awal bulan lalu.

“Secepat-cepatnya dimulai, yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh Kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi usai meninjau pasar tradisional di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung pada Jumat, 5 Mei 2023.

Berdasarkan buku Statistik Transportasi Darat 2021 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung merupakan salah satu dari 10 provinsi dengan jalan provinsi rusak berat terpanjang di Indonesia, dengan panjang 252 kilometer. Jalan rusak berat didefinisikan dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam.

 

Namun, jika dilihat berdasarkan proporsinya, tingkat kerusakan jalan provinsi di Lampung relatif rendah. Mengacu pada peta di atas, jalan provinsi di Lampung yang rusak sebesar 10 persen dari total jalan provinsi, dan jalan yang rusak berat 15 persen. Rasio itu masih lebih rendah dibanding Sulawesi Barat, yang tingkat kerusakan jalan provinsinya 21 persen, dan tingkat kerusakan parah 45 persen.

Rencana Jokowi agar pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan rusak di level daerah mendapat kritik dari pengamat. Di sisi lain, anggota DPR memberi tanggapan positif terhadap rencana itu.