Sebuah negara dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada warga negara asing (WNA) atau turis, jika mereka melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan pidana, seperti melakukan perkelahian dengan warga sipil, mencuri, atau melakukan tindakan asusila. Hal ini pihak keamanan sebuah negara dapat melakukan tindakan hukum secara langsung.
Amerika Serikat memiliki tahan asing paling banyak yaitu 2,121,600 juta orang dengan berbagai kasus. Cina menjadi negara kedua terbanyak memiliki tahanan asing yaitu sebanyak 1,649,804 juta orang. Brasil menjadi negara ketiga dengan tahanan asing terbanyak yaitu 714,899 ribu orang. Indonesia berada di posisi ke delapan dengan tahanan asing terbanyak yaitu 257,012 ribu orang.