Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bunuh Diri dengan Senjata Api

Kamis, 22 Agustus 2019 16:10 WIB

Loading...

Loading...

Kasus bunuh diri menggunakan senjata api paling banyak terjadi di Amerika Serikat dengan jumlah 7,7 juta kasus. Kasus bunuh diri menggunakan senjata api terbanyak berikutnya terjadi di Prancis, sebanyak 2,6 juta kasus. Diikuti dengan Jerman sebanyak 1,2 juta kasus. Indoensia masuk kedalam 20 besar kasus bunuh diri dengan menggunakan senjata api yaitu sebanyak sembilan ribu kasus.

Pada tahun 2018 terjadi kasus bunuh diri di Apartemen Mediterania. Pada kasus ini, Polisi Jakarta Barat menemukan beberapa senjata api di dalam kamar Ommy Waisa Andrian, 43 tahun, korban penembakan di apartemen Mediterania, Selasa, 16 Oktober 2018. Ommy Waisa Andrian yang diduga bunuh diri menggunakan senjata api. Dia juga memiliki beberapa senjata api ilegal lainnya.

Di Indonesia kepemilikian senjata api masih di ilegal. Namun di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, sudah melegalkan kepemilikian senjata api. Di bawah hukum Amerika Serikat, senapan mesin kini secara resmi dilarang. Akan tetapi, senapan semi-otomatis seperti AR-15, masih dilegalkan karena tingkat kebakarannya masih rendah. Maka melalui aturan yang diusulkan oleh Jaksa Agung Amerika Serikat Jeff Session, akan ada klasifikasi bagi penyimpanan suku cadang senjata sehingga membuatnya ilegal untuk membeli atau pun menjualnya.