Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Aborsi di Dunia

Senin, 30 September 2019 17:48 WIB

Loading...

Loading...

Pada September 2019, terjadi penolakan oleh mahasiswa mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang di dalamnya tercantum pasal-pasal mengenai aborsi yang dianggap abai dan diskriminatif terhadap perempuan korban pemerkosaan. Dalam RKUHP, disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Selain itu, pasal aborsi dalam RKUHP ini juga diskriminatif lantaran membedakan perlakuan antara dokter dan korban. Dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak akan dipidana. Namun, tak ada ketentuan serupa yang berlaku untuk perempuan yang mengalami darurat medis atau korban perkosaan.

Pada akhir 2018, Center For Reproductive Rights mencatat seluruh kebijakan mengenai aborsi di seluruh dunia. Indikator penentu apakah aborsi bisa dilakukan antara lain, hukum yang secara eksplisit mencakup kesehatan mental seorang wanita, diijinkan melakukan aborsi jika seorang wanita dalam kasus pemerkosaan, diijinkan melakukan aborsi jika seorang wanita dalam kasus inses, diijinkan melakukan aborsi jika seorang wanita mengalami gangguan janin (medis), diperlukan otorisasi pasangan, diperlukan otorisasi orang tua, diizinkan jika seorang wanita melakukan aborsi dengan alasan tambahan (medis), aborsi dilakukan berdasarkan jenis kelamin dilarang di sebuah negara, aborsi hanya diizinkan untuk menjaga kesehatan fisik wanita tersebut, aborsi boleh dilakukan jika hukum di sebuah negara tidak jelas, dan sistem federal; hukum bervariasi di tingkat negara bagian.

Selain dari indikator diatas, ada lima pembagian wilayah di seluruh dunia yaitu berdasarkan permintaan (batas kehamilan bervariasi) seperti menekan populasi, alasan sosial atau ekonomi sebuah negara tertentu, untuk alasan menjaga kesehatan, untuk menyelamatkan hidup sorang wanita, dan dilarang sama sekali untuk melakukan tindakan aborsi.